📧 info@alakhyar.sch.id 📞 0857 8034 2320
Login Admin
BERANDA
GALERI SIMPRES SPMB 2026 KONTAK

Tata Tertib

Tata tertib peserta didik merupakan pedoman yang mengatur sikap, perilaku, kedisiplinan, tanggung jawab, serta kehidupan peserta didik selama berada di lingkungan SMP Islam Al-Akhyar.

Tata tertib disusun sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman, tertib, nyaman, disiplin, religius, dan kondusif bagi proses pembelajaran.

Setiap peserta didik diharapkan memahami, menaati, dan melaksanakan tata tertib dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.

A. Ketentuan Umum

Peserta didik SMP Islam Al-Akhyar wajib:

  1. Menjunjung tinggi nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, dan budaya Islami.
  2. Menghormati kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan seluruh warga sekolah.
  3. Menjaga nama baik sekolah di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
  4. Mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku di sekolah.
  5. Menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan sekolah.
  6. Bertanggung jawab atas setiap tindakan dan perilaku yang dilakukan.

B. Kedisiplinan Kehadiran

Peserta didik wajib:

  1. Hadir di sekolah tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  2. Mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran sesuai jadwal.

  3. Meminta izin kepada pihak yang berwenang apabila tidak dapat mengikuti kegiatan sekolah.

  4. Mengikuti kegiatan sekolah dengan tertib dan penuh tanggung jawab.

  5. Tidak meninggalkan lingkungan sekolah selama kegiatan pembelajaran tanpa izin.

C. Ketentuan Berpakaian

Peserta didik wajib:

  1. Mengenakan seragam sekolah sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

  2. Menggunakan pakaian yang bersih, rapi, sopan, dan sesuai dengan ketentuan sekolah.

  3. Mengenakan atribut sekolah sesuai ketentuan.

  4. Menjaga kerapian dan kebersihan diri selama berada di lingkungan sekolah.

D. Sikap dan Perilaku

Peserta didik wajib:

  1. Membiasakan salam, senyum, sapa, sopan, dan santun.

  2. Berbicara dan berperilaku dengan bahasa serta sikap yang baik.

  3. Menghormati perbedaan dan menjaga hubungan yang baik dengan seluruh warga sekolah.

  4. Menjaga sikap selama pembelajaran maupun kegiatan sekolah lainnya.

  5. Tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan, mengganggu, atau membahayakan orang lain.

E. Kegiatan Pembelajaran

Peserta didik wajib:

  1. Mengikuti pembelajaran dengan sungguh-sungguh.

  2. Membawa perlengkapan belajar yang diperlukan.

  3. Menyelesaikan tugas yang diberikan oleh guru dengan penuh tanggung jawab.

  4. Menjaga ketenangan dan ketertiban selama proses pembelajaran.

  5. Menggunakan sarana pembelajaran sesuai dengan ketentuan.

F. Kebersihan dan Fasilitas Sekolah

Setiap peserta didik bertanggung jawab untuk:

  1. Menjaga kebersihan kelas dan lingkungan sekolah.

  2. Membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.

  3. Menjaga fasilitas dan sarana prasarana sekolah.

  4. Menggunakan fasilitas sekolah sesuai fungsi dan ketentuan.

  5. Melaporkan kerusakan fasilitas kepada guru atau pihak sekolah.

G. Penggunaan Teknologi dan Perangkat Digital

Peserta didik wajib menggunakan perangkat teknologi dan media digital secara bijak, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan sekolah.

Penggunaan perangkat digital tidak diperkenankan mengganggu proses pembelajaran maupun merugikan diri sendiri dan orang lain.

Peserta didik juga wajib menjaga etika dalam berkomunikasi dan menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan informasi, gambar, video, atau konten yang dapat merugikan pihak lain maupun mencemarkan nama baik sekolah.

H. Larangan

Peserta didik dilarang melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, norma sosial, peraturan sekolah, maupun ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Larangan tersebut antara lain mencakup tindakan yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban, proses pembelajaran, kehormatan, keselamatan, dan kenyamanan warga sekolah.

I. Pembinaan dan Penanganan Pelanggaran

Setiap pelanggaran terhadap tata tertib akan ditangani melalui proses pembinaan yang bersifat edukatif, proporsional, dan bertanggung jawab sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku di sekolah.

Pembinaan dapat melibatkan peserta didik, wali kelas, guru, pembina kesiswaan, orang tua/wali murid, dan pihak sekolah sesuai kebutuhan.

Tujuan pembinaan bukan semata-mata memberikan hukuman, tetapi membantu peserta didik memahami kesalahan, memperbaiki perilaku, dan berkembang menjadi pribadi yang lebih baik.

J. Penutup

Tata tertib bukan sekadar kumpulan aturan, tetapi merupakan bagian dari budaya sekolah yang bertujuan membentuk peserta didik menjadi pribadi yang disiplin, bertanggung jawab, mandiri, berakhlak mulia, dan memiliki kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

Kepatuhan terhadap tata tertib merupakan tanggung jawab bersama seluruh warga SMP Islam Al-Akhyar.

Mari bersama-sama menciptakan lingkungan sekolah yang tertib, aman, nyaman, dan Islami.

Disiplin dalam tindakan, santun dalam sikap, dan Islami dalam kehidupan.